Jumat, 26 November 2010

Isyarat Ketika Touring


Pada prinsipnya sebuah klub motor, komunitas motor ataupun kumpulan
motor lainnya ketika akan melakukan touring biasanya mereka sudah
memiliki juklak, protap, tatib maupun aturan main touring.
Mereka tidak semena-mena hanya menjalankan touring motor tanpa adanya
petunjuk dan pengarahan dari seorang leader (pimpinan).
Belajar dari pengalaman bersama Komunitas/Klub Motor bahwasanya segala
ketentuan touring dan tata cara berkendara seharusnya menetapkan prinsip
“Safety Riding” (keamanan berkendara).
Semua anggota Komunitas/Klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu pemilik SIM
sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Jika
benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu dan tidak lagi
menjadi kapasitas pengawasan dari Komunitas/Klub Motor.
Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus Komunitas/Klub
Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui tulisan e-mail
atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada juga komunitas
atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing
list). Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek
jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas.
Ketika sebuah Komunitas/Klub Motor melakukan touring, biasanya seluruh
rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab
dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab ini
merupakan “harga diri” dari sebuah nama Komunitas/Klub Motor yang tetap
harus dijaga.
Berikut Isyarat Singkat Pada touring Sepeda Motor
Dan Ini adalah Bahasa Isyarat yang hwajib di kuasai para VJ
Gambar dibawah ini adalah sekedar contoh
yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan
memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan
paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di
ikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan
terus kebelakang.
Namun pada
prakteknya beberapa isyarat mempunya arti dan makna yang berbeda. Hal
ini
karena disesuaikan dengan gaya dan riding style dari setiap komunitas,
klub motor, jenis motor yang dipakai. maupun sikap dari pengendara itu
sendiri.
Catatan:
Untuk
setiap keterangan yang ada dibawah ini hanyalah berdasarkan pengalaman
pribadi penulis ketika mengikuti touring secara grup.
1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan
tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan.
Posisi
masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas
SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan
acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua peserta,
artinya ‘ready to go.’
2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara
mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.
3. BELOK KANAN:
Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan
kiri sampai keatas helm, dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak
kekanana. Gerakan dilulangi beberapa kali menunjuk kekanan.
4. BAHAYA DI SISI KIRI:
Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan
mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil
membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada
lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan
mengangkat kaki.
5. BAHAYA DI SISI KANAN:
Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat
memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan
mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.
6. BAHAYA DI SISI KANAN:
Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’
dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau
menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan
karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas
7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama kek di atass c beda kaki aja
dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada
‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi
isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi
hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara
harus pegang kopling.
8. TAMBAH KECEPATAN:Petugas
VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan
kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di
lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan
berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke
atas kemudian didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk
kita lebih cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah
aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.
9. KURANGI KECEPATAN:
Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas
lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian
telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa
juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh
semua peserta. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati
tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta
kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian
grup untuk selalu “hati-hati”.
10. RAPATKAN BARISAN:
Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat
tangkat kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian
diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak
diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena “red
traffic light” atau bahaya lainnya.
11. BUAT SATU BARIS:
Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara
mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya
diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi
diayungkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan
mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.
12. BUAT DUA BARIS:
Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat
tangan kirinya sembari memberikan dua jari sebagai tanda angka 2.
Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat
kecepatan rendah, kondisi jalan sepi dan formasi memang layak untuk
berbaris dua. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka
secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11).
13. STOP/BERHENTI:
Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan
tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke
belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera
berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan
barisan dipakai sekaligus untuk berhenti.
Seluruh
keterangan mekanisme touring, maupun bahasa isyarat VJ yang telah
dipaparkan diatas bukanlah suatu hal yang baku. Sebenarnya masih
banyaklagi mekanisme touring, maupun isyarat-isyarat lainnya yang bisa
dipergunakan ketika berkendara bersama grup. Semua mekanisme touring dan
bahasa isyarat tetap disesuaikan dengan kebutuhan, juga perkembangan
dari setiap grup, komunitas maupun klub motor yang bersangkutan
Semua orang ingin menikmati perjalanan dengan nyaman, dan keluarga
dirumah pun selalu mendoakan agar kita selamat sampai ditujuan

Kamis, 04 November 2010

Beberapa Teknik Melakukan Tikungan [Cornering]

Cornering atau berbelok pada tikungan, pastinya ada tekniknya agar
cornering dapat dilakukan dengan aman dan membawa keselamatan untuk
diri sendiri dan orang lain dijalan, cornering berikut gw bahas untuk
dilakukan pada tikungan-tikungan yang cenderung luas / lebar jalannya.
Ada 6 cara berbelok pada tikungan (cornering) yang aman:

1. Kurangi
kecepatan ketika akan memasuki tikungan, ambil sisi luar pada lajur
(bukan jalur/jalan). Kenapa harus mengambil sisi luar pada jalur?
karena hal ini dapat membuat kita melihat keadaan sekitar tikungan yang
akan kita lalui.
2. Lihat disekitar tikungan, jangan lihat ke
bagian2 motor atau hal-hal lain yang tidak bersangkutan dengan
tikungan. Pada saat melihat/memperhatikan tikungan, periksa keadaan
disekitar tikungan, mulai dari kondisi jalan, keadaan dari jalur
berlawanan, dan lain-lain. Fokuskan pandangan pada aspal(jalan) yang
akan kita lalui, buatlah seolah-olah bayangan garis yang akan dilalui
oleh motor kita pada aspal di ditikungan tersebut.

3. Rebahkan
(condongkan) badan kedepan sedikit, hal ini dilakukan untuk lebih
memberikan penekanan pada bagian depan motor dan membuat motor lebih
mudah dikendalikan saat akan memasuki tikungan, lebih siap bermanuver,
dan lebih pasti dalam melakukan pencengkraman tuas rem. Rebahkan
(condongkan) badan sedikit kedepan dan berpegang kuat pada kemudi.

4. Ketika
memasuki tikungan, rebahkan badan sesuai dengan arah tikungan yang
ingin dilewati. Lakukanlah dengan cara perlahan, hal ini akan membuat
motor dengan sendirinya membelok mengikuti arah kemiringan badan kita
(*hal ini sering dilakukan oleh pembalap-pembalap motoGP).

5. Selagi
motor membelok mengikuti kemiringan arah badan, fokus pandangan tetap
pada keadaan jalan, jangan pernah lengah / lepas dari pandangan selama
kita melakukan hal ini.

6. Saat motor masuk ke tikungan, perlahan
putar gasnya untuk mendapatkan akselerasi, hal ini dapat membantu dalam
mempertahankan traksi ban dan stabilitas dalam berkemudi. Tetap waspada
dan fokus pada keadaan disekitar!!
Singkat kata dalam prakteknya gini nih….
(saat
akan memasuki tikungan): beberapa meter sebelum tikungan ambil sisi
paling luar dari jalur yang kita lewati, periksa spion, lakukan
pengereman sampai mendapatkan kecepatan yang pas untuk melakukan
cornering, liat ke tikungan, badan condong kedepan…
(saat masuk
ketikungan): badan direbahkan sesuai dengan arah tikungan yang ingin
dilewati, pandangan lurus kedepan, tetap perhatikan segala keadaan pada
tikungan dan sekitarnya, putar gas lagi secara perlahan untuk
mendapatkan akselerasi… ingat pengendara lah yang mengendalikan
motornya, bukan motornya yang mengendalikan pengendaranya.
Dan ingat juga hal ini dapat dilakukan dengan satu syarat yang tidak dapat terpisahkan, yaitu kurangi kecepatan saat akan
memasuki tikungan dan fokuskan pandangan pada jalur yang akan dilalui. Mohon tidak digunakan untuk kepentingan egoisme dan kegagahan semata, berbijaklah dalam mengambil tindakan dijalan.

Minggu, 20 Juni 2010

Tips Touring dan Tata Tertib Touring

Persiapan Touring
Touring adalah perjalanan jarak jauh, biasanya ke luar kota atau luar propinsi. Untuk itu
perlu persiapan yang memadai, selain fisik dan mental, juga perlu diperhatikan hal-hal di
bawah ini:
* Perikasa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan identitas lainnya.
* Gunakan selalu pelindung kepala (helm)
* Siapkan atribut kendaraan seperti sarung tangan dan jaket.
* Periksa kondisi kendaraan motor apakah layak jalan atau tidak.
* Siapkan aksesoris kendaraan seperti klakson.
* Siapkan pakaian secukupnya.
* Siapkan makanan ringan.
* Matikan handphone dan dilarang merokok selama perjalanan.
* Ikuti petunjuk Fouridjer.
* Biasakan berdoa sebelum memacu kendaraan.
* Patuhi rambu lalulintas di sepanjang jalan.
Hand Signal
Apabila kita melakukan rolling atau touring, maka diperlukan seorang yg bertugas sebagai
Fouridjer, yaitu yang memandu anggota di belakangnya.
Agar perjalanan menjadi teratur dan aman, diperlukan informasi dari pengendara di
depannya. Informasi ini diberikan dalam bentuk aba-aba tangan atau kaki. Foridjer yang
mengendarai paling depan.. harus mengawali memberikan aba-aba ini.
Tata Tertib Touring
1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi , sbb:
* SpiOn
* Lampu Depan & Belakng
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )
Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
* Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
* Kunci Busi
* Dan lain-lain
Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan ukuran type masing-
masing sepeda motor (Bagi motor yang tipe memakai ban dalam)
Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari seperti pecahan kaca dan
kerikil tajam
Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh panitia touring
2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka
jalan dll.
Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan
pada siang hari
Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA
Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan
Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti
touring
3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas , sbb :
* ROAD CAPTAIN
* SWEEPER
* BLOKER
* ANGGOTA
* MEKANIK
Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya berikut
keterangannya :
a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih dari 50 sepeda
motor dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah
ditentukan
b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi sesuatu
halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan apabila di depan ada kemacetan
untuk melancarkan perjalanan rombongan
c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/
pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain
d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan
anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER) dan tidak boleh saling mendahului
e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor apabila di satu rombongan
mengalami kerusakan ringan / berat
PERATURAN DIBUAT SEMATA-MATA HANYA MENGINGATKAN BAGI
PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNG
JAWAB.

Kamis, 18 Maret 2010

Proses Pembuatan SIM C Baru


Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.UU No.14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No.14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan UU No.22 Tahun 2009.
Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2)
jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009):

Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
perseorangan
*Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun
2009
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang
dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang
dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat
berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang
diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus
bagi penyandang cacat.

-Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22
Tahun 2009:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan
bermotor umum dan barang dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan
penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan dengan berat
yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22
Tahun 2009:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan
bermotor umum dan barang dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan
penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan dengan berat
yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

*Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan
Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun
2009
1. Usia
17 tahun untuk SIM C dan D
17 tahun untuk SIM A
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
3. Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari
dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU
No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan
Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan
Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

1. Persyaratan Usia
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun

2. Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No.
22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A
sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1
atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2
atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan
sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah
beratnya sama atau lebih rendah, sebagai
berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1
Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU
No.22 Tahun 2009).

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI
Jakarta)
1. Tes kesehatan: Rp 20.000
2. Pembelian formulir: Rp 75.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
4. Tes tertulis: gratis
5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan
Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

1. Persyaratan Usia
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun

2. Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No.
22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A
sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1
atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2
atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan
sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah
beratnya sama atau lebih rendah, sebagai
berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1
Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU
No.22 Tahun 2009).

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI
Jakarta)
1. Tes kesehatan: Rp 20.000
2. Pembelian formulir: Rp 75.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
4. Tes tertulis: gratis
5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000

Minggu, 07 Maret 2010

Kelengkapan Resmi Anggota KNC Bekasi

Berikut adalah kelengkapan resmi sebagai anggota KNC Resmi :
1.Kemeja/Sporhem
2.Kartu Tanda Anggota
3.Stiker KNC Bekasi
4.Stiker No.Registrasi Anggota
5.T-Shirt/Kaos KNC Bekasi

1.Kemeja/Sporhem KNC Bekasi
2.Kartu Tanda Anggota

3.Stiker KNC Bekasi

4.Stiker No.Registrasi Anggota
5.T-Shirt/Kaos KNC Bekasi

Filosofi Logo KNC Indonesia



1. Font KNC, ini adalah font yang identik dengan KNC dan di bagian font dalam terdapat warna bendera Indonesia, merah dan putih yang menggambarkan bahwa organisasi ini membawahi/menaungi semua KNC yang ada di Indonesia.
2. Kata Indonesia yang di buat dengan font meyambung, menggambarkan keluesan,keasikkan KNC dalam pergaulan baik ke dalam ataupun keluar selain menyatakan ruang lingkup area.
3. Kalimat Satu Asa : adalah harapan kita satu untuk menjalin persaudaraan sesama bikers pada umunya dan ninjers pada khususnya.
4. Kalimat Satu Cita : tujuan kita yang satu yaitu menyatukan seluruh pengguna Ninja di tanah air dalam sebuah kebersamaan.
5. Kalimat Satu Kata : hanya satu kata yang membuat kita bisa bersama dan bersatu dalam sebuah perkumpulan yaitu NINJA…!!!

Sumber

Susunan Kepengurusan KNC Bekasi

SUSUNAN KEPENGURUSAN 2010-2011 :
KETUA UMUM :
-Herlyan

KETUA HARIAN :
-Alex

SEKRETARIS :
-Ligar
-Dhian

HUMAS :
-Benk

BENDAHARA :
-Anang
-Angga

DIVISI :

*Touring & Racing:
-Ardy
-Johan

*Atribut:
-Julian

Lokasi KopDar :
Bunderan Sentra Bisnis Perumahan Harapan Indah,Bekasi ( Dekat Mc Donald) tiap malam minggu mulai jam 22.00 WIB- Selesai

Contact Person :
-Benk :
Tlp : 085780921000
Pin BB : 274FE70D
Facebook :
facebook.com/GetThePride
www.facebook.com/KawasakiNinjaClub.BEKASI
Twitter :
http://twitter.com/#!/KNC_BEKASI