Minggu, 20 Juni 2010

Tips Touring dan Tata Tertib Touring

Persiapan Touring
Touring adalah perjalanan jarak jauh, biasanya ke luar kota atau luar propinsi. Untuk itu
perlu persiapan yang memadai, selain fisik dan mental, juga perlu diperhatikan hal-hal di
bawah ini:
* Perikasa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan identitas lainnya.
* Gunakan selalu pelindung kepala (helm)
* Siapkan atribut kendaraan seperti sarung tangan dan jaket.
* Periksa kondisi kendaraan motor apakah layak jalan atau tidak.
* Siapkan aksesoris kendaraan seperti klakson.
* Siapkan pakaian secukupnya.
* Siapkan makanan ringan.
* Matikan handphone dan dilarang merokok selama perjalanan.
* Ikuti petunjuk Fouridjer.
* Biasakan berdoa sebelum memacu kendaraan.
* Patuhi rambu lalulintas di sepanjang jalan.
Hand Signal
Apabila kita melakukan rolling atau touring, maka diperlukan seorang yg bertugas sebagai
Fouridjer, yaitu yang memandu anggota di belakangnya.
Agar perjalanan menjadi teratur dan aman, diperlukan informasi dari pengendara di
depannya. Informasi ini diberikan dalam bentuk aba-aba tangan atau kaki. Foridjer yang
mengendarai paling depan.. harus mengawali memberikan aba-aba ini.
Tata Tertib Touring
1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi , sbb:
* SpiOn
* Lampu Depan & Belakng
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )
Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
* Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
* Kunci Busi
* Dan lain-lain
Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan ukuran type masing-
masing sepeda motor (Bagi motor yang tipe memakai ban dalam)
Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari seperti pecahan kaca dan
kerikil tajam
Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh panitia touring
2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka
jalan dll.
Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan
pada siang hari
Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA
Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan
Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti
touring
3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas , sbb :
* ROAD CAPTAIN
* SWEEPER
* BLOKER
* ANGGOTA
* MEKANIK
Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya berikut
keterangannya :
a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih dari 50 sepeda
motor dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah
ditentukan
b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi sesuatu
halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan apabila di depan ada kemacetan
untuk melancarkan perjalanan rombongan
c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/
pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain
d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan
anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER) dan tidak boleh saling mendahului
e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor apabila di satu rombongan
mengalami kerusakan ringan / berat
PERATURAN DIBUAT SEMATA-MATA HANYA MENGINGATKAN BAGI
PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNG
JAWAB.