Kamis, 18 Maret 2010

Proses Pembuatan SIM C Baru


Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani,memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor.Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.UU No.14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No.14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan UU No.22 Tahun 2009.
Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2)
jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009):

Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
perseorangan
*Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun
2009
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang
dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang
dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat
berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang
diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus
bagi penyandang cacat.

-Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22
Tahun 2009:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan
bermotor umum dan barang dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan
penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan dengan berat
yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22
Tahun 2009:
SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan
bermotor umum dan barang dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum dengan jumlah
berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan
penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan dengan berat
yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau
gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

*Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan
Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun
2009
1. Usia
17 tahun untuk SIM C dan D
17 tahun untuk SIM A
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
3. Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari
dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU
No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan
Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan
Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

1. Persyaratan Usia
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun

2. Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No.
22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A
sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1
atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2
atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan
sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah
beratnya sama atau lebih rendah, sebagai
berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1
Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU
No.22 Tahun 2009).

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI
Jakarta)
1. Tes kesehatan: Rp 20.000
2. Pembelian formulir: Rp 75.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
4. Tes tertulis: gratis
5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan
Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

1. Persyaratan Usia
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun

2. Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No.
22 Tahun 2009:
Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A
sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1
atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2
atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan
sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah
beratnya sama atau lebih rendah, sebagai
berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:
SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor yang seharusnya
menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1
Umum, SIM B2.

Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan
Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun
2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU
No.22 Tahun 2009).

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI
Jakarta)
1. Tes kesehatan: Rp 20.000
2. Pembelian formulir: Rp 75.000
3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
4. Tes tertulis: gratis
5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000

Minggu, 07 Maret 2010

Kelengkapan Resmi Anggota KNC Bekasi

Berikut adalah kelengkapan resmi sebagai anggota KNC Resmi :
1.Kemeja/Sporhem
2.Kartu Tanda Anggota
3.Stiker KNC Bekasi
4.Stiker No.Registrasi Anggota
5.T-Shirt/Kaos KNC Bekasi

1.Kemeja/Sporhem KNC Bekasi
2.Kartu Tanda Anggota

3.Stiker KNC Bekasi

4.Stiker No.Registrasi Anggota
5.T-Shirt/Kaos KNC Bekasi

Filosofi Logo KNC Indonesia



1. Font KNC, ini adalah font yang identik dengan KNC dan di bagian font dalam terdapat warna bendera Indonesia, merah dan putih yang menggambarkan bahwa organisasi ini membawahi/menaungi semua KNC yang ada di Indonesia.
2. Kata Indonesia yang di buat dengan font meyambung, menggambarkan keluesan,keasikkan KNC dalam pergaulan baik ke dalam ataupun keluar selain menyatakan ruang lingkup area.
3. Kalimat Satu Asa : adalah harapan kita satu untuk menjalin persaudaraan sesama bikers pada umunya dan ninjers pada khususnya.
4. Kalimat Satu Cita : tujuan kita yang satu yaitu menyatukan seluruh pengguna Ninja di tanah air dalam sebuah kebersamaan.
5. Kalimat Satu Kata : hanya satu kata yang membuat kita bisa bersama dan bersatu dalam sebuah perkumpulan yaitu NINJA…!!!

Sumber

Susunan Kepengurusan KNC Bekasi

SUSUNAN KEPENGURUSAN 2010-2011 :
KETUA UMUM :
-Herlyan

KETUA HARIAN :
-Alex

SEKRETARIS :
-Ligar
-Dhian

HUMAS :
-Benk

BENDAHARA :
-Anang
-Angga

DIVISI :

*Touring & Racing:
-Ardy
-Johan

*Atribut:
-Julian

Lokasi KopDar :
Bunderan Sentra Bisnis Perumahan Harapan Indah,Bekasi ( Dekat Mc Donald) tiap malam minggu mulai jam 22.00 WIB- Selesai

Contact Person :
-Benk :
Tlp : 085780921000
Pin BB : 274FE70D
Facebook :
facebook.com/GetThePride
www.facebook.com/KawasakiNinjaClub.BEKASI
Twitter :
http://twitter.com/#!/KNC_BEKASI